Bushet, Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat Dinaikkan Jokowi jadi Rp 210 juta

Bushet, Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat Dinaikkan Jokowi jadi Rp 210 juta - Hallo sahabat Paling Tahu, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bushet, Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat Dinaikkan Jokowi jadi Rp 210 juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Nasional, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bushet, Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat Dinaikkan Jokowi jadi Rp 210 juta
link : Bushet, Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat Dinaikkan Jokowi jadi Rp 210 juta

Baca juga


Bushet, Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat Dinaikkan Jokowi jadi Rp 210 juta

Mengejutkan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Melalui aturan baru ini, Jokowi menaikkan fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara dari sebelumnya hanya Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000. Jokowi merubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010.

Bushet, Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat Dinaikkan Jokowi jadi Rp 210 juta
Adapun Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 39 Tahun 2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 seperti dikutip dari Setkab di Jakarta, Rabu (1/4).

Dalam aturan ini dijelaskan, pertimbangan untuk pemberian uang muka bagi untuk pembelian kendaraan perorangan adalah untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara.

Pejabat negara yang mendapat tunjangan ini sesuai Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial.

"Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 (enam) bulan setelah dilantik."

Periode bagi Hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari 2 tahun.


Demikianlah Artikel Bushet, Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat Dinaikkan Jokowi jadi Rp 210 juta

Sekianlah artikel Bushet, Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat Dinaikkan Jokowi jadi Rp 210 juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bushet, Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat Dinaikkan Jokowi jadi Rp 210 juta dengan alamat link https://haruspalingtahu.blogspot.com/2015/04/bushet-tunjangan-uang-muka-mobil.html

0 Response to "Bushet, Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat Dinaikkan Jokowi jadi Rp 210 juta"

Post a Comment